Wajib tahu! Inilah 3 Syarat Berkurban yang Sah saat Hari Raya Idul Adha Sesuai Syariat Islam
Pelaksanaa Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, sama seperti halnya hari Raya Idul Fitri, Idul Adha juga merupakan hari raya bagi semua umat muslim yang tersebar di seluruh dunia. Yang membedakan dari kedua hari raya tersebut adalah hadirnya hewan kurban.
Adanya hewan kurban untuk disembelih yang sejarahnya diawali dari kisah Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim. Hingga saat ini, umat Islam melestarikan budaya potong hewan kurban sebagai salah satu ibadah dan keikhlasan kepada Allah SWT.
Dikarenakan menjadi salah satu ibadah, lalu apa syarat berkurban yang sah saat Hari Raya Idul Adha? Berikut ulasannya.
Syarat Sah Seseorang Berkurban.
- Muslim.
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Yang tak kalah penting adalah muslim yang berkurban harus membacakan niat. Niat berkurban harus karena Allah SWT. Bacaan niat berkurban Idul Adha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan Bahasa Arab atau bahasa Indonesia, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’alaa.”
- Mampu.
Perintah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya. Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.
Sementara yang tidak mampu, tidak diwajibkan. Atau jika belum mampu sendiri, bisa kurban secara kolektif.
- Balig dan Berakal.
Kurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berkurban.
Syarat Sah Hewan Kurban.
- Jenis Hewan Kurban.
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
- Usia Hewan Kurban.
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban seperti berikut ini:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Hewan Kurban tidak Cacat.
Untuk memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara & Doa Ziarah Kubur
- Milik Orang lain.
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
- Penyembelihan Hewan Kurban.
Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Syarat Sah Waktu Pelaksanaan Kurban.
Dalam melaksanakan qurban juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat pelaksanaan qurban yang wajib untuk dilaksanakan:
- Tidak dapat melakukan penyembelihan kapan saja.
- Penyembelihan hewan kurban baru bisa dilakukan selepas pelaksanaan shalat id pada tanggal 10 Zulhijah atau tiga hari kedepan.
- Orang yang berkurban diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.
- Bila tidak mampu, hewan kurban bisa untuk meminta diwakilkan oleh saudara muslim lain yang mengetahui tata cara dana dab dalam menyembelih hewan sesuai ajaran Islam.
Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara & Doa Ziarah Kubur