Inilah Definisi dan 5 Sistem upah yang Berlaku di Indonesia
Hak setiap pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan adalah menerima upah sesuai perjanjian, kontrak kerja, dan regulasi yang berlaku. Sedangkan perusahaan berkewajiban untuk memenuhi sistem upah secara transparan kepada karyawan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi sebuah perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan pemberian upah kepada pekerjanya, seperti tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah kepada tingkatan pekerja, dan yang terakhir adalah performa pekerja itu sendiri.
Jika pekerjaannya mencapai tujuan perusahaan, maka dia layak diberikan apresiasi lebih. Dipenjelasan kali akan membahas mengenai macam-macam sistem upah yang berlaku di Indonesia, dan pengertian dari Upah itu sendiri. Berikut penjelasannya.
Pengertian Upah
Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi:
- Upah minimum.
- Struktur dan skala upah.
- Upah kerja lembur.
- Upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
- Bentuk dan cara pembayaran upah.
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Sistem upah yang Berlaku di Indonesia.
- Sistem upah Berdasarkan Waktu.
Perusahaan yang menerapkan sistem upah satuan berdasarkan waktu biasanya membayar karyawan secara rutin pada tanggal yang sama di setiap bulan. Misalnya, tanggal 25 atau tanggal 1.
Selain itu, sistem satuan berdasarkan waktu juga bisa ditetapkan pembayaran dengan hitungan per minggu, per jam, per hari, dan sebagainya. Misalnya, ada pekerja lepas harian atau pekerja lembur yang dihitung berdasarkan berapa jam pekerja tersebut sudah bekerja.
- Upah Berdasarkan Borongan.
Upah borongan adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan.
Sebagai contoh pak Salam ingin membangun rumah 2 lantai, Ia mempekerjakan tukang yang dibayar sebesar RP.20.000.000 dari awal hingga rumah tersebut siap huni, tanpa adanya penambahan upah kembali dan biasanya dibayarkan di awal pengerjaan.
- Upah Berdasarkan Satuan Hasil.
Sistem upah menurut satuan hasil adalah sistem upah yang didasarkan pada jumlah produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.
Upah menurut kesatuan hasil ini pada umumnya digunakan pada perusahaan industri. Jumlah upah yang diterima oleh karyawan bergantung pada jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh masing-masing karyawan. Jadi, makin rajin seorang karyawan, upah yang didapat lebih tinggi.
- upah Berdasarkan Bonus.
upah berdasarkan bonus merupakan sistem yang khusus ditetapkan pada saat tertentu. Sebagai contoh ketika karyawan berhasil mencapai prestasi kerja di akhir tahun. Sebagai apresiasi, perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawan tersebut.
Sama hal nya dengan sistem berdasarkan hasil, sistem bonus juga berbeda untuk setiap karyawan. Semua tergantung dengan pencapaian setiap karyawan.
- Sistem upah Berkala.
Sistem upah berkala merupakan sistem upah yang didasarkan atas tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Apabila penjualan meningkat, maka upah akan meningkat. Sebaliknya, apabila penjualan menurun, maka upah juga akan ikut menurun.
Baca juga: Siapa Pemilik Es Teh Indonesia Sebenarnya?